Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Pada e-Faktur Desktop



Pengertian Faktur Pajak Pengganti
Faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibikin untuk merevisi faktur yang telah dibikin di awalnya di dalam transaksi yang sama. Faktur pajak pengganti dibikin oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami kekeliruan penginputan terhadap faktur sebelumnya. Kesalahan selanjutnya jikalau tidak benar di dalam menginput harga barang.

Faktur pajak pengganti yang dibikin PKP tidak memakai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yanng berbeda. Pembedanya hanya terhadap kode standing faktur pajak. Jika faktur pajak pertama kodenya 010, maka ketika dilaksanakan penggantian kodenya berubah menjadi 011.

Konsekuensi Faktur Pajak Pengganti
Penggantian faktur pajak tentu membawa konsekuensi tersendiri, yakni di dalam hal pelaporan SPT Masa PPN. Hal ini berlaku baik bagi PKP yang menjajakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) ataupun bagi PKP yang belanja BKP atau JKP.

Bagi pihak yang menjajakan BKP atau JKP, maka harus lakukan pembetulan SPT Masa PPN terhadap sementara terjadinya kekeliruan pembuatan faktur pajak. Pembetulan dilaksanakan bersama dengan beri tambahan keterangan yang sebenarnya.

Sementara, bagi pihak yang belanja BKP atau JKP yang telah mengkreditkan faktur pajak pengganti, harus membenarkan SPT Masa PPN terhadap Masa Pajak sementara faktur pajak yang diganti dilaporkan.

Namun, syaratnya SPT Masa PPN faktur pajak yang diganti belum di check dan yang terkait belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Pada e-Faktur Desktop
Cara menyebabkan e-faktur pengganti terhadap aplikasi e-Faktur desktop adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke aplikasi e-faktur. Selanjutnya, tukar ke menu Faktur Pajak Keluaran dan masuk ke Administrasi Faktur. Setelah itu dapat keluar knowledge pajak keluaran.

2. Selanjutnya, menentukan faktur yang telah diapprove dan dapat diganti bersama dengan cara klik “Faktur”. Kemudian dapat keluar tombol menu. Setelah itu menentukan tombol “Pengganti”.

3. Ikuti beberapa langkah terhadap wizard yang telah disediakan dan membuat perubahan knowledge (jika tersedia yang hendak diubah). Setelah itu klik “Lanjutkan” dan user dapat diarahkan terhadap halaman “Detail Transaksi”.

4. Pada “Detail Transaksi” user dapat membuat perubahan data-data faktur bersama dengan memakai pilihan “Ubah Transaksi”.

5. Setelah membuat perubahan data-data terhadap faktur, sesudah itu klik “Simpan” dan user dapat diarahkan lagi ke halaman “Detil Transaksi”. Pada halaman ini klik “Simpan”.

Setelah mengikuti lima cara di atas, faktur pajak Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Pada e-Faktur Desktop pengganti terhadap aplikasi e-faktur sukses dibuat. Selanjutnya, user atau PKP tinggal mengunduh e-Faktur pengganti ke server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa Itu Nota Retur Faktur Pajak?
Nota retur faktur pajak adalah dokumen yang mesti disertakan kala berlangsung pengembalian barang berasal dari kastemer kepada penjual. Seperti yang dulu kita bahas pada mulanya pada artikel berjudul, “Sekilas berkenaan Nota Retur Faktur Pajak“, nota retur ini berfungsi kurangi pajak masukan atas barang kena pajak (BKP) yang kastemer kembalikan.

Pembuatan nota retur faktur pajak ini berlangsung kala kastemer mengembalikan barangnya bersama alasan barang tidak sesuai bersama kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya, barang mengalami kerusakan, atau ada pembatalan secara tertentu yang sebabkan pengembalian barang.

Pengaruhnya pada Faktur Pajak Keluaran maupun Masukan





Sumber rujukan:
https://www.efakturpajak.com/
https://www.efakturweb.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *